Kekerasan ekstrem berbeda dengan kekerasan normal. “Kekerasan ekstrem merupakan eksekusi tawanan mulai dari penduduk desa, pemerkosaan, penyiksaan, hingga penjarahan dengan menggunakan kekuatan militer berlebihan yang tak perlu. Berbeda dengan kekerasan normal yang berarti dua pihak saling baku tembak”, kata Remy Limpach dalam acara bedah bukunya Kekerasan Ekstrem Belanda di Indonesia yang diselenggarakan oleh Departemen Sejarah Universitas Gadjah Mada, Selasa (8/10) lalu.
Buku Remy Limpach versi Indonesia (2019) ini merupakan terjemahan sebagian dari disertasinya yang turut diterbitkan dalam bahasa Belanda dengan judul De Brandende Kampongs van Generaal Spoor (Pembakaran Kampung oleh Militer Jenderal Spoor) pada 2016 lalu. Dalam buku ini Remy menengarai beberapa peristiwa dan tempat terjadinya kekerasan ekstrem antara lain pembunuhan massal di Sulawesi Selatan, pembantaian di Balongsari-Rawagede, serangkaian pembunuhan di Cililitan, serangkaian pembunuhan di Malang dan gerbong maut Bondowoso. Peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai “puncak gunung es” dari kekerasan yang terjadi selama masa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia 1945-1949. Remy Limpach menganggap kekerasan tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif oleh militer Belanda.
Penelitian ini juga menjabarkan soal skala tindakan kekerasan, motif yang melatarbelakanginya, penyusunan laporan, pemutusan hukuman, cara menutup-nutupi kejadian, pengendalian, pencegahan, perlawanan, dan penyebabnya. Selain itu, juga dibahas soal bentuk-bentuk kekerasan, satuan-satuan militer Belanda yang terlibat kekerasan ekstrem, serta sikap terhadap kekerasan yang terjadi.
Kekerasan ekstrem kerap menyasar korban dari warga sipil di luar keadaan perang tanpa urgensi dan tujuan yang jelas. Kekerasan ekstrem turut menyasar pejuang Indonesia yang dilucuti dan menjadi tawanan yang mengalami penyiksaan keji. Selain itu, kekerasan ekstrem juga disebut sebagai kekerasan massal yang dilakukan dengan membakar kampung-kampung dan mengeksekusi secara massal penduduk desa. Segala kekerasan ekstrem yang terjadi diketahui, disetujui, atas perintah dan kewenangan dari otoritas tinggi militer Belanda saat itu.
Sejarah sepihak
Remy Limpach dalam penelitiannya banyak menggunakan data, arsip, buku Belanda dan literatur Indonesianis. Ia tidak cenderung meneliti arsip serta literatur Indonesia. Penelitiannya tentang kekerasan ekstrem di Indonesia abai terhadap korban, khususnya korban dari Indonesia. Suara-suara korban Indonesia, para penyintas perang kemerdekaan, pejuang, veteran Indonesia absen dari penelitiannya. Atas nama kerangka dan fokus penelitian, risetnya menyajikan sejarah sepihak dari kacamata kolonial Belanda.
“Saya hanya seseorang yang menyelesaikan disertasi. Saya harus membatasi bahasan saya. Saya fokus pada kekerasan ekstrem Belanda. Setelah penelitian ini perspektif akan diperlebar dan akan lebih banyak sumber, literatur, dan arsip Indonesia akan diteliti. Kita sedang bekerja sama dengan rekan peneliti Indonesia untuk meneliti lebih banyak arsip Indonesia.” tutur Remy Limpach.
Penelitian lebih besar yang dimaksud bertajuk Kemerdekaan, Dekolonisasi, Kekerasan, dan Perang di Indonesia, 1945-1950 (Onafhankelijkheid, Dekolonisatie, Geweld en Oorlog in Indonesië, 1945-1950) (lihat https://www.ind45-50.org/id). Penelitian tersebut meneliti masa perang kemerdekaan 1945-1950 yang melibatkan tiga lembaga Belanda, Netherlands Institute for Military History (NIMH), The Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies (KITLV), the Institute for War, Holocaust and Genocide Studies (NIOD).
Penelitian ini sudah berlangsung sejak 2017 lalu hingga 2021 kelak dengan sokongan dana dari pemerintah Belanda sebesar 4,1 juta euro (hampir menembus angka Rp 100 milyar). Penelitian ini turut menggandeng Departemen Sejarah UGM dengan ketua peneliti Prof. Bambang Purwanto dengan anggota Dr. Abdul Wahid dan Dr. Farabi Fakih. Ada sekitar 12 peneliti Indonesia yang direkrut dari beberapa universitas dan lembaga penelitian.
Departemen Sejarah UGM secara spesifik bekerja sama dengan KITLV. Sejarawan UGM, menurut Bambang Purwanto, bersedia terlibat dalam penelitian ini karena prinsip dasar yang disepakati seperti (1) para sejarawan UGM berhak menentukan sendiri tema formal dan penjabarannya menjadi tema-tema penelitian; (2) mengikutsertakan para peneliti sejarah bukan hanya dari dalam UGM melainkan dari berbagai tempat di Indonesia yang diseleksi dan ditentukan tanpa campur tangan KITLV; (3) menjadikan kerja sama ini sebagai bagian untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia sejarawan Indonesia dan koleksi data sejarah di Indonesia yang berkaitan dengan periode tersebut melalui program pendidikan pascasarjana; (4) menjadikan kerja sama ini sebagai ruang dialog baik keilmuan maupun sosial antara para sejarawan Indonesia dan Belanda untuk dapat saling belajar dan mengerti satu sama lain yang dilandasi oleh prinsip tak saling intervensi.
Kerja sama yang timpang
“Jika KITLV, NIOD, dan NIMH bisa dianggap mewakili perspektif Belanda, maka kerja sama UGM dengan KITLV bermaksud menghadirkan sekaligus pengakuan terhadap perspektif Indonesia dalam proyek penelitian besar tersebut”, tulis Bambang di awalan buku Remy tersebut.
Dalam situs resmi penelitian besar ini, nama dan wajah para peneliti Indonesia tak terpampang sebagai tim peneliti (lihat https://www.ind45-50.org/id/tim-penelitian). Kerangka penelitian ini dijabarkan melalui subtema antara lain kekerasan, bersiap, dan berdaulat, masa peralihan 1945-1946, konteks politik administratif Belanda dan Hindia-Belanda, konteks politik internasional, penelitian komparatif mengenai perang-perang dekolonisasi, peperangan asimetris, studi regional, dampak akibat perang dekolonisasi 1945-1950, saksi & rekan sezaman.
Kerja sama sejarawan Belanda dengan Indonesia hanya tercantum dalam subtema studi regional. Sejarawan Indonesia dan Belanda akan mempelajari arsip, mengumpulkan dan meneliti terbitan-terbitan dan kesaksian-kesaksian di kedua negara, serta di tempat lain bila relevan, dengan saling berunding secara intensif untuk dapat memberikan penerangan baru mengenai masalah ini. Selebihnya, 7 subtema lain dan kesimpulan akhir akan dikerjakan oleh peneliti Belanda.
Susunan tim dan peran yang timpang ini menjadikan peneliti Indonesia memang dilibatkan namun tak punya peran berarti. Kerangka penelitian telah ditentukan dan kesimpulan akhir akan ditentukan oleh peneliti Belanda, secara spesifik oleh Geert Oosindie. Keterlibatan peneliti Indonesia ini laiknya tokenisasi yakni praktik melibatkan beberapa anggota dari suatu kelompok tanpa memberinya kewenangan yang setara dengan kelompok lain yang lebih dominan. Keterlibatan pihak serta perspektif Indonesia macam ini tak bisa berpengaruh signifikan dalam mega-proyek penelitian tersebut.
Dalam lampiran surat Menteri Luar Negeri Belanda, Koender, yang dikirim kepada Dewan Perwakilan Belanda pada Februari 2017, tercatat bahwa peneliti senior Belanda mendapat bayaran 68.000 euro per tahun sedangkan peneliti Indonesia hanya mendapat 16.500 euro per tahun.
Para peneliti Indonesia hanya dilibatkan ketika kerangka penelitian siap untuk dikerjakan. “Tim Belanda seharusnya melibatkan partisipasi tim Indonesia sejak awal mula, dengan pijakan yang sama dan tidak hanya melibatkan tim Indonesia pada saat proyek siap untuk dilaksanakan.” tulis Fia-Hamid Walker di The Jakarta Post, 2/2/2018. Lebih lanjut, tim ini juga bekerja secara terpisah. Hasilnya akan berupa kumpulan tulisan dengan karya terpisah antara peneliti Indonesia dengan Belanda.
NIMH Tidak Independen
Remy Limpach bekerja untuk NIMH, Lembaga Penelitian Belanda untuk Sejarah Militer, yang berada di bawah Kementrian Pertahanan Belanda, sekaligus didanai olehnya. Di penghujung diskusi, Michael van Zeijl dari organisasi Majority Perspective menyatakan bahwa Remy Limpach dan NIMH tidaklah independen. Remy juga mengabaikan kondisi di Belanda perihal suara-suara kritis yang gencar terhadap proyek penelitian tersebut (lihat kritik lewat surat terbuka di sini). Penelitiannya berpihak pada pemerintah Belanda yang turut digunakan untuk membantah klaim korban Indonesia dalam agresi militer Belanda di pengadilan. “Kami melakukan penelitian secara independen. Dalam kasus pengadilan, tugas kami memverifikasi data. Pada akhirnya pengadilanlah yang menentukan”, jawab Remy Limpach.
Selain berperan sebagai lembaga yang turut meneliti, NIMH berperan membantu pemerintah Belanda dalam menyangkal tuntutan pengadilan para korban Indonesia dalam agresi militer Belanda. Juru bicara proyek penelitian memastikan bahwa penelitian ini juga berkaitan dengan tuntutan pengadilan para korban yang didampingi oleh yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B). Lampiran surat Menteri, Koender, memastikan bahwa sebagian dana yang diterima NIMH berkaitan dengan verifikasi tuntutan korban Indonesia. Ringkasnya, mega-proyek penelitian ini turut dipakai sebagai verifikasi yang digunakan pemerintah Belanda untuk menyangkal tuntutan korban Indonesia.
Dalam tuntutan pengadilan korban Indonesia, NIMH memverifikasi tuntutan mereka dengan menyandarkan data pada arsip-arsip Belanda. “Kasus pengadilan Abu Bakar Lambogo yang dieksekusi dengan dipenggal kepalanya disangkal karena tidak ada dalam arsip Belanda. Begitu juga dengan tuntutan anak korban perang dari Sulawesi yang disangkal tindak kekerasannya karena juga tak ada dalam arsip Belanda”, tutur Jeffry Pondaag selaku ketua K.U.K.B. Vonis pengadilan Den Haag dengan nomor kasus 200.243.525/01, akhirnya memenangkan anak korban perang dari Sulawesi dan menyebutkan bahwa Belanda lalai dalam mencatat dengan baik apa yang dilakukan pasukannya. (baca berita kasunya di sini).
“Walaupun vonisnya sangat baik tetapi hukumnya sangat kolonial. Di masa perang kemerdekaan, Indonesia dianggap berada di wilayah hukum/bagian dari Belanda. Kekerasan yang terjadi dipahami sebagai kekerasan militer Belanda terhadap warga negaranya sendiri. Artinya, Belanda melegalkan kolonialisme seperti juga dipahami dalam proyek penelitian itu”, tutur Jeffry Pondaag.
Di pengadilan dalam kasus tuntutan korban perang Indonesia, NIMH berada di sisi pemerintah Belanda, membantunya dalam menyangkal klaim. Dalam konteks mega-proyek penelitian, NIMH berperan melakukan penelitian yang fokus pada arsip-arsip Belanda yang menyajikan sejarah yang berpihak pada versi Belanda.
Penulis: Yongky
Penyunting: Adek Dedees
Bacaan terkait
Pemred Media Brikolase
Editor in chief
Email:
yongky@brikolase.com / yongky.g.prasisko@gmail.com