Lahirnya sebuah buku merupakan proses yang tidak bisa dikatakan mudah. Berawal dari penulis lalu penerbit dilanjutkan oleh distributor menuju penjual hingga sampai ke tangan pembeli. Memproduksi satu buku tidak lepas dari peran-peran berbagai komponen tersebut. Karena kompleksitas tersebut, pemerintah sudah membuat peraturan perundang– undangan tentang hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
HAKI terbagi dalam dua pengertian, dalam istilah sehari-hari yaitu segala segala sesuatu yang berasal dari hasil pemikiran manusia seperti ide, invention, puisi, merek, design, semi konduktor dan sebagainya. Sementara dalam konsep hukum yaitu seperangkat aturan hukum yang memberikan jaminan hak eksekutif untuk mengekspos HAKI dalam rangka waktu yang ditentukan. Salah satu jenis HKI adalah hak cipta yang memberikan perlindungan untuk karya tulis, karya sastra, dan karya seni. Di Indonesia HKI diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Keberadaan buku dalam lingkungan akademik tidak dapat disangkal lagi sebagai kebutuhan utama bagi mahasiswa dan dosen. Namun, pada realitasnya ada yang bertentangan dengan hukum praktik menduplikasi atau membajak buku untuk keperluan mahasiswa dan dosen – dosen kerap melakukan hal serupa dengan membagikan potongan buku atau buku utuh hasil fotokopi.
Praktik pembajakan buku sudah sangat marak dilakukan bahkan terkesan terang-terangan. Faktor pemicu bisa jadi karena ketidaktahuan tentang hukum HAKI. Faktor lain yakni persoalan ekonomi individu mahasiswa yang tidak mampu membeli buku versi asli yang harganya jauh lebih mahal, atau buku sudah tidak diterbitkan lagi. Sasaran pembajakan buku biasanya berupa buku karangan ilmiah atau populer. Pembajakan ini tetap eksis karena permintaannya cenderung tinggi.
Selain itu, menurut Denny Kusmawan, motivasi dosen memfotokopi buku referensi mengacu pada persepsi dosen bahwa memfotokopi seluruh isi buku dengan tidak mengkomersialkannya merupakan kepentingan pendidikan dan tidak melanggar hak cipta[1]. Sementara faktor harga buku mahal sifatnya lebih subjektif karena saat ini mahasiswa rata-rata berasal dari keluarga yang tergolong “mampu” yang bisa dicermati dari gaya hidup keseharian mahasiswa yang berkecukupan dan mewah.
Faktor lain yang tak kalah masuk akal yang menjelaskan maraknya praktik pembajakan ini ialah fungsional dan personal individu. Mahasiswa bisa jadi tidak benar-benar menginginkannya melainkan hanya sebagai syarat untuk mengerjakan mata kuliah atau sebagai referensi tugas akhir. Sementara latar belakang seseorang juga menentukan keputusan untuk cenderung memilih buku asli atau bajakan karena, menurut Jalaludin Rahmad, isi dari kedua bentuk buku tersebut sama saja[2].
Pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan perihal perlindungan buku ini dalam dua undang-undang yaitu UU Nomor 19 tahun 2002 dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seorang pencipta memiliki hak-hak tertentu atas hasil karyanya. Hak-hak tersebut antara lain hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi yakni hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan mereka. Beberapa hal yang termasuk hak ekonomi berdasarkan pasal 9 ayat 1 yakni penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, dan penyewaan ciptaan.
Jika mengacu pada pasal tersebut buku palsu dan memfotokopi tanpa seizin penulis atau penerbit adalah tindakan ilegal dan melawan hukum karena penulis atau penerbit tidak mendapatkan hak ekonomi seperti yang diamanatkan oleh UU. Namun pada kenyataannya UU tersebut tak diidahkan oleh produsen sebagai pembuat buku palsu dan mahasiswa sebagai konsumen yang membeli buku tersebut. Banyak oknum yang menjadikan produksi buku palsu ini sebagai mata pencaharian dan berjalin dengan jumlah konsumen yang tidak sedikit.
Di Yogyakarta sendiri peredaran buku palsu relatif bebas, mudah didapatkan, bahkan kadang susah membedakan buku asli dan palsu karena kualitas yang hampir sama. Di kampus Institut Seni Indonesia Yogyakarta buku palsu beredar di sekitar dan di dalam lingkungan kampus. Mahasiswa dan dosen sudah akrab menggunakan buku-buku macam begini. Kusrini, dosen ISI Yogyakarta, membenarkan adanya praktik pemakaian buku-buku bajakan, palsu atau duplikasi maupun reproduksi di lingkungan kampus. Hal ini dilakukan karena buku tersebut sudah tidak terbit lagi atau susah dicari yang akhirnya memfotokopi menjadi salah satu jalan untuk bisa mendapatkan buku tersebut[3].
Beberapa mahasiswa juga menyatakan hal sama bahwa persoalan utama dalam kasus ini ialah karena buku sudah tidak terbit lagi atau bukunya langka. Namun, ada faktor utama lain bagi mahasiswa yaitu permasalahan harga buku yang mahal dan tak terjangkau oleh dompet mahasiswa. Sehingga muncul pernyataan pembenaran atas duplikasi buku: baik buku palsu maupun buku hasil fotokopi isinya sama saja[4].
Permintaan buku palsu yang banyak ini diakui oleh penjual buku dan jasa fotokopi di sekitar kampus ISI. Charles dan William membenarkan tentang banyaknya mahasiswa yang menduplikasi buku dengan menggunakan jasa fotokopi mereka[5]. “Ini sudah biasa, lumrah, dan nggak aneh. Ada yang fotokopi buku per bab banyak pula yang satu buku penuh,” jelas Charles. Buku-buku palsu yang dijual William banyak peminatnya karena relatif lebih murah, selain faktor bukunya langka dan sudah tidak terbit lagi. Buku-buku tersebut dijual tidak lebih dari Rp. 50.000 per eksemplar karena jika lebih mahal maka tidak akan laku.
William, pedagang yang sudah 20 tahun malang melintang di dunia perbukuan, menjelaskan tentang buku-buku palsu yang banyak diminati oleh mahasiswa. Buku-buku seni lawas yang sudah tidak beredar lagi di pasar tapi dibutuhkan oleh mahasiswa untuk perkuliahan menjadi buku-buku yang banyak direproduksi. Selain itu, buku-buku ideologi kiri juga banyak peminatnya. Buku-buku ini memang punya sejarah sendiri dalam dunia perbukuan Indonesia sehingga langka ditemukan dan dipelajari. Melalui pembajakan, buku-buku ini beredar dan mendapat banyak perhatian mahasiswa, banyak yang membeli dan mengoleksi.
Kusrini mengakui bahwa praktik duplikasi buku sebenarnya melanggar hukum namun untuk memenuhi tuntutan bacaan bagi akademisi itu perlu dilakukan dan menurutnya ini sudah menjadi topik pembicaraan sejak lama di lingkungan dosen tapi masih belum menemukan solusi yang tepat. Usaha yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini menurut Denny, salah satunya, dengan mewajibkan dosen menyusun modul standar berupa reading material untuk semua mata kuliah. Tujuannya agar mahasiswa dapat dengan mudah mengikuti sekaligus memperoleh bahan bacaan yang lengkap tanpa khawatir melanggar hak cipta. Alternatif lain ialah kampus melalui lembaga penerbitannya menerbitkan ulang buku-buku yang dijadikan bahan rujukan pada perkuliahan, menempatkanya di perpustakaan sehingga mudah diakses oleh mahasiswa. Usaha tersebut dapat menjadi opsi agar berkurang aktivitas ilegal yang melanggar hukum. Tentu saja usaha terus-menerus mengimbau dan mengedukasi masyarakat luas tentang perlunya menghormati dan menegakkan hukum atas HAKI perlu dilakukan.
Penulis: Wildan Ariyanto
Penyunting: Adek Dedees
[1] Denny Kusmawan. 2014. “Perlindungan Hak Cipta Atas Buku”. Perspektif, Vol. XIX, No. 2. Hlm. 142.
[2] Jalaludin Rahmad, Faturochman, Sutjipto, HP. 1988. “Persepsi terhadap Kemampuan Kerja Wanita”. Jurnal Psikologi. No. 1. Juli. Universitas Gadjah Mada.
[3] Wawancara penulis pada 4-15 Desember 2015.
[4] Wawancara penulis pada 4-15 Desember 2015.
[5] Wawancara penulis pada 4-15 Desember 2015. Nama disamarkan.
Bacaan terkait
Alumni ISI Yogyakarta, pegiat fotografi yang bermukim di Bondowoso
Surel: wildtografi97@gmail.com