Hambatan dan Tantangan Penghayat Perempuan di Tengah Diskriminasi

Keberadaan para penghayat Kepercayaan menghadapi beragam tantangan di masyarakat. Mereka mengalami peminggiran, diskriminasi, pengucilan, tindakan radikalisme dan stigma negatif karena dianggap tidak berkeTuhanan. Sebelum lahir UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006,  para penghayat susah menunjukkan identitas keyakinannya, mengurus administrasi perkawinan, pendidikan, pekerjaan dan kematian serta pendirian tempat pasujudan. Lahirnya UU tersebut membantu dalam hal pencatatan sipil tapi tak serta merta mengubah persepsi masyarakat tentang penghayat.

Di antara para penghayat, kelompok perempuan tergolong lebih rentan karena turut mengalami ketidakadilan gender dan masalah ekonomi. Berbagai tekanan tersebut menjadi sebab dari masalah regenerasi. “Penyusutan terjadi dengan hilangnya generasi pewaris akibat tekanan-tekanan eksternal” tutur ketua Perempuan Penghayat Indonesia (Puanhayati) Dian Jennie Cahyawati dalam webinar Festival Inklusi 100%, Minggu (20/9/20). Kondisi penghayat perempuan yang rentan bisa mengikis peran pentingnya dalam menurunkan kepercayaan dan ilmunya kepada anak-anaknya sebagai generasi pewaris. Perempuan turut berperan penting dalam mengembangkan ajaran kepercayaan.

Ketidakadilan gender yang dialami penghayat perempuan terjadi karena budaya patriarki yang menempatkan kepala rumah tangga dan imam/pemimpin ritual sepenuhnya pada laki-laki. Pembagian pekerjaan yang menempatkan perempuan untuk mengurus bagian domestik juga membuatnya tak mandiri secara ekonomi.

Akibat sebagai kelompok rentan, perempuan penghayat turut mengalami kekerasan. Laporan Komnas Perempuan (2016) menunjukkan ada 115 kasus dengan 50 kasus kekerasan dan 65 diskriminasi. Terdapat 87 peristiwa kekerasan dan diskriminasi yang dialami paling sedikit 57 perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur, dan pelaksanaan ritual adat.  Dari 57 korban kekerasan itu, 51 perempuan mengalami kekerasan langsung dan 23 korban lain mengalami diskriminasi dan kekerasan berulang.

50% kasus diskriminasi berupa pengabaian dalam administrasi kependudukan. Sedangkan kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah pelecehan seksual, pemaksaan busana dan KDRT. Semua menjadi rangkaian kasus diskriminasi dan kekerasan berbasis keyakinan yang dialami penghayat perempuan.

Berbagai tekanan dan diskriminasi di masyarakat ini menjadikan para penghayat kurang terbuka terhadap keberadaannya. Mereka juga mengalami kendala dalam menyosialisasikan ajarannya kepada generasi muda penghayat.

Berbagai tekanan eksternal juga berpengaruh pada persoalan internal organisasi penghayat. Hasil elaborasi komisi II pada Sarasehan Nasional Penghayat Perempuan tahun 2014 mengungkapkan ada 7 persoalan regenerasi organisasi penghayat. 2 diantaranya karena kurangnya minat generasi muda dan belum adanya wadah untuk generasi muda penghayat.  Khusus perempuan, perlu adanya wadah khusus bagi perempuan penghayat.  Dalam hal ini, Puanhayati sebagai organisasi yang mewadahi para penghayat perempuan masih kesulitan mengader anggota. Semisal Puanhayati DIY yang mengalami kendala kaderisasi karena banyak anggota perempuan yang cenderung memillih aktif di paguyubannya sendiri.

Di DIY, tak semua penghayat perempuan mau bergabung dengan Puanhayati. “Kebanyakan dari mereka sebenarnya sudah sepuh, jadi tak bisa beraktifitas keluar, tutur Endang dari Paguyuban Angesthi Sampuraning Kautaman (ASK). Sebagai seorang penghayat perempuan, Endang masih bersyukur karena ada sekitar 50% penghayat perempuan muda yang masih aktif. Bagi Puanhayati, kendala internal ini menunjukkan kesulitan dalam penguatan kapasitas kader perempuan dan usaha penggerakan kebangkitan penghayat. Hal ini juga menunjukkan kurangnya kesadaran untuk berhimpun dalam wadah yang sama.

Di organisasi penghayat juga masih ada pandangan umum yang menempatkan perempuan sebagai subordinat atau pelengkap. Dalam hal ini, perlu ada tata organisasi yang berkeadilan gender. Serta penting juga dibuat tata manajemen organisasi yang baik dengan merumuskan sistem pewarisan nilai ajaran dari sesepuh ke generasi selanjutnya.

Regenerasi lewat Organisasi dan Sekolah

Puanhayati menjadi tempat bagi perempuan penghayat untuk meningkatkan kapasitas dan perannya di masyarakat. Dian menambahkan, “Puanhayati hari ini berjuang keras untuk melakukan kaderisasi dan mentransformasi nilai-nilai kepada putra-putri kami”. Pendidikan karakter ditekankan dengan berbasis rumah dan keluarga. Dalam pewarisan ini, penghayat perempuan punya peran penting dalam pendidikan anak dan ketahanan keluarga. Dalam lingkup organisasi, perempuan juga mampu menjadi pemimpin.

Pendidikan formal juga tak kalah penting. Sejauh ini sudah ada Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 yang mengatur layanan pendidikan untuk anak-anak penganut kepercayaan. Kebijakan ini memungkinkan para penghayat dalam melakukan regenerasi sekaligus kaderisasi di sekolah formal. Sebelumnya anak-anak penghayat kepercayaan diwajibkan untuk mengikuti pelajaran agama di sekolah. Dalam hal regenerasi di sekolah formal, pemerintah memberikan bimbingan teknis bagi para penghayat untuk menjadi penyuluh. Sejauh ini tercatat sudah ada 254 penyuluh dengan 2.868 peserta didik secara nasional.

Meski telah ada kesempatan, anak-anak masih enggan mengaku sebagai peserta didik penghayat kepercayaan. Kasus perundungan juga terjadi pada anak didik penghayat oleh warga sekolah yang membuatnya tidak nyaman belajar di sekolah. Praktik ini menunjukkan bentuk eksklusi sosial yang menganggap anak didik penghayat bukan menjadi bagian dari suatu komunitas yang setara. Eksklusi sosial menjadi pintu masuk terjadinya diskriminasi dan kekerasan. “Penyebabnya antara lain tidak adanya kesetaraan sebagai warga, tidak dapat dipenuhi hak-haknya, tidak mampu berpartisipasi dan bukan bagian dari komunitas”, tutur Gilang Desti Parahita, pembicara dari dosen FISIP UGM, dalam webinar Peliputan dan Penulisan Isu HAM, Gender dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (12/9/2020).

Proses regenerasi juga dilakukan melalui organisasi. Saat ini organisasi penghayat tercatat berjumlah 190 lembaga di 55 Kabupaten dan 19 Kota. Terbanyak ada di Jawa Tengah dengan 55 organisasi, seperti dilaporkan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi dalam webinar Festival Inklusi 100%, Minggu (20/9/20). Selain itu turut ada wadah nasional bagi penghayat kepercayaan yakni Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) dengan Generasi Muda Penghayat (GEMAPAKTI) sebagai wadah bagi pemuda dan Puanhayati untuk khusus perempuan penghayat.

Regenerasi mendapat tantangan yang tidak mudah meski sudah tersedia kesempatan dan peluang dari negara. Masuknya budaya luar karena perkembangan teknologi dan informasi menjadi tantangan hari ini dan ke depan. Para penghayat perlu melahirkan generasi muda yang nantinya akan menjadi penjaga nilai-nilai luhur di masa depan.

Khusus perempuan penghayat, perannya di ranah keluarga sangat dibutuhkan mengingat keluarga adalah pendidikan pertama dan utama bagi generasi pewaris. Penguatan pendidikan di internal keluarga nantinya juga akan mampu menangkal tekanan-tekanan eksternal di masyarakat. Harapannya supaya para penghayat, khususnya perempuan tidak lagi merasa rendah diri dan menjadi percaya diri dalam mengekspresikan identitasnya.

Pewarta: Yongky
Gambar teratas: Dokumentasi dari presentasi Dian Jennie Cahyawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *