Jalan Setapak Pendeta Sitorus Menuju Rumah Ibadah Baru

Tak pernah terpikir oleh Pendeta Tigor Yunus Sitorus bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul yang sudah terbit kemudian dicabut kembali oleh Bupati Bantul. Sebagai pendeta GPdI Immanuel Sedayu, Sitorus mulai menempati bangunan gereja itu sejak tahun 2003. Gereja yang berlokasi di Dusun Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY ini turut dimanfaatkan sebagai rumah pribadi Sitorus dan sempat mendapatkan IMB rumah ibadah dengan nomor register 0116/DPMPT/212/I/2019 pada 15 Januari 2019.

Namun, IMB gereja itu kemudian dicabut karena Pemerintah Kabupaten Bantul menganggap ada ketidaksesuaian teknis administratif. “Terjadi kesalahan informasi kepada kita, sehingga kemudian kita cabut,” kata Suparman selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Dia menyebut ketidaksesuaian itu berupa informasi bangunan yang diajukan sebagai rumah ibadah yang ternyata juga berfungsi sebagai rumah pribadi.

Suparman ketika ditemui di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Dok. YGP.

Pencabutan itu dilakukan pada 26 Juli 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadah yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan IMB Rumah Ibadah. Warga di lingkungan gereja juga melakukan penolakan dengan alasan bangunan milik Pendeta Sitorus itu merupakan rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah.

Langkah hukum kemudian diambil oleh Sitorus dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Pada 21 Oktober 2019, Sitorus mendaftarkan gugatan terhadap SK Bupati Bantul tersebut ke PTUN Yogyakarta. Namun seiring proses berjalannya sidang, ada perundingan antara kedua belah pihak yang kemudian mencapai kesepakatan. Pada 8 Januari 2020, Sitorus sepakat untuk mencabut gugatan kepada Bupati Bantul dan bersedia untuk memindah lokasi gereja. Di sisi lain, pihak Bupati berjanji akan memfasilitasi pendirian rumah ibadah barunya.

Aral Pendirian Gereja Baru

Demi mendapatkan kenyamanan dan ketenangan dalam beribadah, Sitorus mengambil langkah untuk membangun tempat ibadah di lokasi baru dengan bantuan Timbul Harjana, anggota DPRD Bantul dari PDIP.  Sitorus membeli sebuah lahan di Dusun Jurug RT 47, Desa Argosari, Sedayu, Bantul yang berjarak sekitar 3 km dari gereja yang lama.

Namun, rencana pendirian gereja baru itu tampaknya tak berjalan mulus. Dalam prosesnya, sempat ada kendala penerimaan bahkan oleh aparat desa di tempat baru. Aparat desa itu juga diduga sempat mempengaruhi warga untuk menolak dibangunnya gereja baru. “(Masalah) itu kemudian dilaporkan. Aparatur desa itu kemudian dipanggil sama pihak Pemda dan katanya sekarang mendukung sesuai aturan”, kata Budi Hermawan selaku pendamping Sitorus dari LBH Yogyakarta.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul menyatakan berkomitmen memfasilitasi pendirian gereja yang baru. “Kalau semua syarat sudah lengkap, kita percepat proses di sini, IMB nya,” kata Suparman.

Aturan pendirian rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006. Bagi kelompok minoritas, syarat pendirian rumah ibadah tidaklah mudah, seperti dukungan tanda tangan dari warga sekitar. “Dalam praktiknya, yang harus dimintai tanda tangan adalah kelompok yang berbeda agama,” tutur Agnes Dwi Rusjiyati yang menjadi juru bicara GPdI Sedayu. Menurutnya, syarat ini cukup memberatkan bagi golongan minoritas Kristen.

Selain itu syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah juga harus dipenuhi. “Syarat mendapat IMB (rumah ibadah) harus ada denah tanah, data yuridis tanah. Ditambah syarat tanda tangan 60 warga dan 90 jemaat,” tutur Budi Hermawan. Kemudian, ada juga syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Di sisi lain, masyarakat di Dusun Jurug, di mana gereja baru akan dibangun, berlatar agama katolik yang turut ditandai dengan adanya kapel. Awalnya, ada isu berhembus bahwa jika gereja baru dibangun akan ada kompetisi memperebutkan jemaat. Namun kabar ini ditampik Sitorus dan menyebutnya tidak benar. Isu ini juga sempat membuat beberapa warga menolak pendirian gereja baru.

Pendeta Sitorus ketika ditemui di kediamannya sebelum ibadah daring, Minggu (8/11/2020). Dok. YGP.

Namun berkat bantuan Yohanes Tri Widianto, Pr., Pastor yang bepengaruh di lingkungan itu, masalah bisa diatasi. Sebagai Pastor Paroki Gereja St. Theresia Sedayu, Romo Tri mengajak masyarakat, terutama saat mengisi kegiatan di Kapel, untuk memberikan dukungan bagi pendirian gereja baru. “Warga yang awalnya menolak, setelah diberikan pemahaman oleh Romo Tri, kemudian beralih siap mendukung pendirian gereja baru,” kata Sitorus.

Sebelumnya, Sitorus turut memiliki kedekatan dengan Romo Tri. Kedekatan itu terjalin sejak ada acara Oikumene di Sedayu yang mengadakan perayaan Paskah bersama dengan beberapa gereja. Acara itu diadakan di gereja Katolik dan Sitorus didaulat sebagai penceramah. Dari situ juga, warga katolik turut mengenal Sitorus.

Pendekatan dengan warga di lokasi baru turut terkendala karena kondisi pandemi COVID-19. Rencananya, Sitorus akan menemui warga secara langsung untuk memperkenalkan diri sekaligus memohon dukungan. Namun, pertemuan yang rencananya berlangsung dalam forum arisan RT itu tertunda tak lain karena pembatasan dalam situasi pandemi. Sampai saat ini belum bisa dipastikan acara arisan RT bisa diadakan kembali.

Sembari menunggu forum pertemuan dengan warga, Sitorus bersama Yohanis Catur Utomo selaku ketua pemuda GPdI Sedayu berusaha berkomunikasi dengan Pak RT dan warga. Proses pendirian gereja baru di Dusun Jurug, RT 47 turut memerlukan dukungan dari warga RT lain. Yohanis mengatakan bahwa rencananya akan mengumpulkan tanda tangan dari warga RT 45, 46 dan 47.

Dalam situasi pandemi yang penuh keterbatasan ini, Sitorus bersama jemaat juga mengambil inisiatif untuk mengadakan bakti sosial bagi masyarakat RT 46 dan 47 dengan membagikan sembako pada tanggal 16 Juni lalu. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai sarana perkenalan dengan lingkungan yang baru.

Selain berinteraksi dengan warga, Sitorus turut berkonsultasi dengan pihak Kementrian Agama (Kemenag) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Yogyakarta. Ia kemudian diberi satu contoh bundel buku, dokumen pembangunan masjid. Orang Kemenag juga memberinya masukan soal bagaimana melakukan pendekatan budaya kepada masyarakat Jawa, lewat filosofi pangkon. Orang Jawa yang dipangku; ditolong ketika sakit, berbagi ketika panen, disantuni ketika mendapat bencana, akan bisa luluh hatinya. Bagi Sitorus yang berlatar budaya Sumatra Utara, ia mendapat sesuatu yang baru. “Itu saya terapkan dan memang mujarab, bukan hanya untuk pembangunan rumah ibadah, tetapi juga dalam menjalin relasi dengan lingkungan Jawa,” ujar Sitorus.

Berdamai dengan Warga

Sitorus sempat mengalami stres akibat berbagai tekanan yang dialaminya, mulai dari pencabutan IMB, penolakan gereja oleh warga sampai proses peradilan. Bahkan, saat bersidang di pengadilan pada bulan November 2019 dengan suasana batin yang kacau, Sitorus mendapat kabar bapaknya meninggal dunia. “Saya stres, asam lambung saya naik. Bahkan berat badan saya turun sampai 8 kg,” ujar Sitorus.

Tak sampai di situ, cobaan kembali menderanya saat Sitorus dinyatakan positif COVID-19. Ia kemudian dirawat di rumah sakit selama 12 hari. Dalam kondisi ini, ia berpikir bahwa dirinya sangat dekat dengan kematian. Saat keluar dari rumah sakit pun, ia masih diharuskan mengisolasi diri dari lingkungan. Untungnya, pihak Puskemas, perangkat desa, dukuh dan Pak RT mampu memberikan pemahaman kepada warga tentang kondisi Sitorus. Atas insiatif Pak RT, masyarakat sekitar kemudian memberikan bantuan sembako, lauk-pauk, buah sampai kulkas di rumahnya penuh. “Itulah obat yang ampuh dalam membantu proses penyembuhan saya,” kata Sitorus.

Saat ini Sitorus masih menempati rumah di Bandut Lor, yang juga merupakan tempat gereja yang lama. Untuk kegiatan keagamaan setiap minggu, Pemda Bantul memberikan fasilitas tempat ibadah sementara di GKJ Argomulyo. Sejauh ini pengurus GKJ menerima dengan baik, namun sampai saat ini tempat itu belum bisa digunakan karena kondisi pandemi. Dalam situasi ini, kegiatan keagamaan Pendeta Sitorus bersama jemaat dilakukan secara daring.

Ibadah daring bersama keluarga dan jemaat, Minggu (8/11/2020). Dok. YGP.

Di lingkungan Bandut Lor, Sitorus telah berusaha untuk berdamai dengan warga, termasuk dengan mereka yang menolak keberadaan gerejanya yang lama. Proses rekonsiliasi dengan warga berlangsung di sebuah arisan RT yang difasilitasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Sitorus mengutarakan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang terluka hatinya. Di pertemuan itu, Pak RT, mewakili masyarakat, juga menyampaikan permohonan maaf. Kemudian mereka berdamai dengan disaksikan oleh anggota Muspika dan masyarakat.

Harapan bersama Jemaat

Untuk sementara waktu, ibadah setiap minggu bersama jemaat diadakan lewat daring dengan dibantu keluarga Sitorus di rumah. Sejauh ini jumlah jemaat yang terdaftar lebih dari 100 orang. Sedangkan jemaat yang aktif berjumlah sekitar 60an orang. Sebagian dari mereka berasal dari mahasiswa dan ada juga keluarga.

Sebagian jemaat merupakan mahasiswa rantau dari Papua. Bersama Yohanis, mereka diajak untuk bekerja, berdagang dan tertib aturan. Pembinaan juga dilakukan dalam bidang olahraga, seperti mengikuti turnamen futsal agar mereka lebih kreatif dan produktif.

Jemaat dari pemuda memiki tenaga yang besar. Dalam benak Sitorus, nanti ketika gereja baru sudah dibangun di Dusun Jurug, mereka akan dikaryakan dengan beternak kambing. Sitorus turut mempunyai keinginan untuk mengangkat potensi ekonomi di Dusun Jurug bersama jemaat dan masyarakat.

Sitorus di pelataran rumahnya Minggu (8/11/2020). Dok. YGP.

Di sisi lain, para jemaat juga kerap menanyakan kepada Sitorus kapan pembangunan gereja bisa dimulai. Mereka menyampaikan kerinduan yang amat dalam, ingin memiliki tempat ibadah bersama. Ada juga yang menganggap ujian ini adalah rencana Tuhan untuk mempersiapkan sesuatu yang luar biasa. “Harapannya bisa memiliki tempat ibadah yang layak dan nyaman beribadah dengan yang Kuasa,” imbuh Yohanis.

Sejauh ini pengajuan pendirian rumah ibadah masih dalam proses melengkapi persyaratan. Tetapi pendekatan sosial-budaya dengan masyarakat di lingkungan baru sudah mengalami kemajuan signifikan. “Kalau saya berharap bulan Januari (2021) mulai dibangun dan bulan April sudah jadi,” tutup Sitorus.

_________________________

Teks dan foto: Yongky
Penyunting: Haris Firdaus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *