Ekonomi Politik Pascakolonial Indonesia-Belanda

Latar Belakang

Indonesia dan Belanda merupakan dua bangsa yang terhubung melalui sejarah kolonialisme. Sejarah rumit dan pelik itu yang berlangsung selama berabad-abad lamanya turut membentuk bagaimana hubungan Indonesia dan Belanda hari ini. Hubungan tersebut juga turut dibentuk berdasarkan bagaimana ingatan kedua bangsa tentang masa lalunya, terutama kolonialisme. Baik bangsa Indonesia maupun Belanda punya sudut pandang yang berbeda tentang masa kolonial, bahkan kerap bertolak belakang.

Masa kolonialisme di Indonesia berakhir sejak diproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Akhir masa kolonialisme Hindia-Belanda berakhir sejak Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati pada Maret 1942. Setelah itu, Jepang berkuasa sampai pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 tak pernah diakui Belanda secara de jure, sampai sekarang. Setelah proklamasi dikumandangkan, Belanda dalam rupa NICA (Netherlands Indische Civil Administration) dan RAPWI (Repatriation of Allied Prisoners-of-War and Internees) datang kembali ke Indonesia bersama pasukan sekutu yang diwakili Inggris-AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies).

Serdadu sekutu datang ke Indonesia dengan misi rehabilitasi, membebaskan tahanan dan tawanan perang sekutu lalu mengembalikan mereka ke negerinya, melucuti senjata Jepang dan mengembalikan mereka ke negerinya, serta memelihara ‘hukum dan ketertiban’ (Millan, 2005: 3). Sedangkan NICA berusaha untuk menegakkan kembali otoritas Belanda di Indonesia. Hal ini lantas mengakibatkan perseteruan yang rumit antara Indonesia, Inggris dan Belanda. Akhir tahun 1946, pasukan Inggris telah meninggalkan Indonesia, yang kemudian menyisakan Indonesia dan Belanda dalam perseteruan dan perang fisik.

Usaha Belanda untuk menguasai Indonesia, secara diplomatis, terlihat dari usaha van Mook sebagai Gubernur Jenderal Hindia-Belanda yang menggelar konferensi Malino di Sulawesi Selatan pada Juli 1946 (Hoesein, 2010: 148-150). Konferensi itu menelurkan ide tentang negara federal, yang menjadi bibit pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Selain itu, van Mook turut berusaha berunding dengan pihak Indonesia untuk membentuk Indonesia sebagai negara persemakmuran melalui perjanjian Linggarjati.

Diplomasi lanjutan dilakukan yakni perjanjian Renville, yang dilanggar oleh Belanda dengan pengiriman ratusan ribu tentara, yang kemudian dinamai dengan Agresi Militer Belanda I dan II. Agenda Belanda untuk menguasai kembali Indonesia atau rekolonisasi berakhir di meja perundingan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) pada akhir tahun 1949. Pada akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia secara resmi pada 27 Desember 1949. Dengan adanya pengakuan kedaulatan ini, bukan berarti selesai sudah persoalan Indonesia dengan Belanda. Justru dari sinilah bermula hubungan ekonomi politik yang pelik antara Belanda dan Indonesia.

Persoalan Hutang Finansial

Dalam KMB, setidaknya ada dua poin yang didiskusikan secara alot yakni soal hutang finansial pemerintah Hindia-Belanda yang ditanggung oleh Indonesia. Selain itu juga persoalan Irian Barat. Pihak Belanda bersedia mengakui kedaulatan Indonesia jika pemerintah Indonesia bersedia menanggung hutang pemerintah kolonial Hindia-Belanda sampai pengakuan kedaulatan 1949, yakni sebesar 6,5 milyar gulden. Pihak Indonesia menolak dan hanya bersedia menanggungnya sampai akhir penjajahan Belanda, yakni Maret 1942, yang menurut perhitungan Belanda sebesar 4,5 milyar gulden (van Pagee, 2018: 196).

Jika menanggung hutang sampai pengakuan kedaulatan 1949, artinya pemerintah Indonesia membayar biaya agresi militer yang digunakan Belanda untuk menyerang Indonesia. Pada akhirnya, disepakati jumlah 4,5 milyar gulden. Selain itu, Indonesia mesti mengakui hak kepemilikan perusahaan-perusahaan Belanda dan menjamin untuk menyerahkannya pada Belanda (Eng, 1988: 350). Artinya perusahaan Belanda diperbolehkan beroperasi kembali seperti sebelum perang, termasuk kebebasan untuk mentransfer keuntungannya.         

Pemerintah Indonesia telah membayar 4 milyar gulden dalam tempo tahun 1949-1956. Di tahun 1957-1958, terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Kondisi ekonomi yang memburuk serta macetnya perundingan soal Irian Barat di forum PBB menjadi penyebab nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Nasionalisasi merupakan langkah politik dalam membangun ekonomi nasional. Nasionalisasi merupakan tanggung jawab pemerintah yang ditujukan untuk keuntungan negara demi membangun ekonomi nasional dan pada akhirnya akan menguntungkan rakyat Indonesia. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghapuskan struktur ekonomi kolonial. Langkah nasionalisasi ini juga merupakan proses transisi dari ekonomi kolonial ke ekonomi nasional.

Bentuk-bentuk nasionalisasi antara lain: pendirian perusahaan-perusahaan baru dalam sektor yang sebelumnya tertutup bagi rakyat Indonesia, penyerahan aset yang sebelumnya dimiliki perusahaan kolonial swasta kepada pemerintah Indonesia, pendirian perusahaan nasional, peningkatan kontrol pemerintah terhadap bisnis yang dimiliki pihak asing, peningkatan peran orang Indonesia dalam manajemen perusahaan asing, transisi kepemilikan dari perusahaan asing ke pemerintah Indonesia, penyerahan perusahaan swasta asing ke Indonesia dan organisasi di Indonesia, peningkatan keadilan kepemilikan bagi rakyat Indonesia dalam perusahaan yang didirikan pihak asing, pengembalian penguasaan lahan oleh perusahaan asing kepada rakyat Indonesia (Wasino, 2017:110; Lindblad, 2008: 2-4; Sutter, 1959).          

Kebijakan nasionalisasi dinilai merugikan pihak Belanda, maka dari itu pada tahun 1966 Belanda menuntut kompensasi terhadap kerugian perusahaan-perusahaan Belanda. Pergantian presiden dari Soekarno ke Soeharto menjadi pintu masuk bagi Belanda untuk mulai melakukan perjanjian kedua soal utang-piutang. Mulanya Belanda menuntut Indonesia membayar 4,5 milyar gulden untuk membayar ganti rugi perusahaan akibat kebijakan nasionalisasi. Namun pada akhirnya disepakati 689 juta gulden. Pembayaran ini diangsur dan baru lunas pada tahun 2003.

Tahun 2004, pemerintah Belanda mengeluarkan laporan bertajuk “Melupakan Masa Lalu Demi Masa Depan yang Lebih Baik (To Forget the Past in Favour of a Promise for the Future: Forget the Past in Favour of a Promise for the Future. Nederland, Indonesië en de financiële overeenkomst van 1966). Laporan tersebut berisi tentang uraian kesepakatan utang-piutang pada tahun 1966 serta hubungan politik yang tegang antarkedua negara. Persoalan utang-piutang ini menimbulkan gejolak di Indonesia, karena tak diketahui secara umum oleh warga Indonesia.

Media Indonesia menyerukan, “Penindasan Terus Berlanjut”. Diberitakan bahwa pisau-pisau politis telah diasah dan pemerintah Belanda sebagai pengecut berusaha bersikap acuh tentang permasalahan ini. Anggota DPR Indonesia mengajukan pertanyaan mengenai “pembayaran yang dengan sengaja disembunyikan”. Adapun seruan untuk mengajukan tuntutan kompensasi-balasan. Belanda telah mengantongi keuntungan besar selama penjajahannya di Indonesia, kata seorang sejarawan Indonesia terkenal. “Oleh karena itu mereka [Belanda] juga banyak berhutang terhadap kami [Indonesia].” Tuntutan kompesasi-balasan diajukan. Akhir tahun 2003 suatu “Partai Keadilan Sejahtera (PKS)” yang misterius – melalui Kedutaan Besar Belanda di Jakarta – mengajukan tuntutan kompesasi balasan Indonesia sebesar 128 miliar US$ dollar, sebagai ganti rugi terhadap kerugian dan penderitaan bangsa Indonesia. (De Telegraaf d.d. n juni 2003; Archief DJZ(CR Schadeclaims Indonesië. Algemeen/Persberichten) (Report hlm.7).

Laporan tersebut menyatakan maksud dari perjanjian tahun 1966 adalah untuk menyelesaikan ganti rugi oleh Indoensia kepada Belanda sebelum mendapatkan bantuan atau donor. Kesepakatan tahun 1966 adalah kerangka dalam perbaikan hubungan antara Belanda dan Indonesia. Kesepakatan tahun 1966 menjadi dasar dalam intensifikasi hubungan ekonomi, maupun kebudayaan serta ilmiah antara Indoensia dengan Belanda. Dengan begitu, bisa dipahami bahwa Belanda hendak menutup lembaran kelam masa lalu dengan Indonesia, dan mengajak untuk lebih melihat hubungan yang lebih baik di masa depan. Pemberlakuan perjanjian utang-piutang antara Indonesia dengan Belanda jelas menempatkan Indonesia sebagai pihak yang harus membayar dosa masa lalu kepada Belanda.

Lalu bagaimana dengan sudut pandang Indonesia soal kolonialisme Belanda yang berlangsung selama berabad-abad? Soal penindasan, perbudakan, pembunuhan masal, perampasan dan pendudukan tanah. Serta, soal perang kemerdekaan, Agresi Militer Belanda I dan II yang dengan jelas menyerang Indonesia sebagai negara yang berdaulat? Apakah benar Belanda bebas dari tindakan-tindakan kejahatan masa lalu terhadap Indonesia? Apakah kasus-kasus itu hendak ditutup begitu saja dengan perjanjian 1966? Di sinilah mulai babak baru perseteruan hubungan Belanda dengan Indonesia.

Persoalan Hutang Kehormatan

Dalam versi Belanda, tanggal 27 Desember 1949 adalah pelimpahan kewenangan (Soevereiniteitsoverdracht) dari Belanda kepada Indonesia, yang secara hukum adalah pengakuan kedaulatan Indonesia, pada saat itu berbentuk RIS. Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, tak pernah diakui Belanda secara de jure.  RIS sudah dibubarkan pada tahun 1950, dan berganti menjadi NKRI. Sampai sekarang pendirian hukum itu tidak diubah, yang artinya Belanda mengakui sebuah bentuk negara yang sudah bubar. Dalam versi Belanda, secara hukum, Indonesia menjadi otoritas Belanda sampai 27 Desember 1949. Hal ini turut berimplikasi pada pemahaman Belanda bahwa perang kemerdekaan bukanlah perang antara Indonesia dan Belanda tetapi merupakan perang sipil, urusan dalam negeri Belanda.

Selain itu, dalam De Execcennota, terungkap bahwa dalam perang kemerdekaan, Belanda tidak sedang berperang dengan Indonesia, tetapi berperang dengan para teroris. Pandangan utama berdasarkan penelitian dalam laporan ini yakni fakta bahwa para pemberontak selama perang kemerdekaan tak dianggap sebagai kekuatan militer lawan tetapi sebagai teroris (van den Bos, 2015: 5-6). Secara pemahaman, para pejuang kemerdekaan Indonesia merupakan para pemberontak yang diberantas oleh pasukan Belanda demi keamanan dan ketertiban.

Persoalan pengakuan kedaulatan Indonesia 17 Agustus 1945 turut menjadi isu publik di Belanda, salah satunya soal rencana kedatangan Ratu Belanda, Beatrix ke Indonesia pada Agustus 1995. Pada saat itu, juga ada siaran TV di Belanda tentang kasus Rawagede, yakni tragedi pembunuhan 431 peduduk desa Rawagede oleh tentara Belanda. Terjadi diskusi di Parlemen Belanda soal kunjungan tersebut, karena notabene Ratu Beatrix merupakan kepala negara. Ada juga tekanan dari para veteran Belanda untuk tidak datang pada tanggal 17 Agustus, dan minta untuk dijadwalkan setelah tanggal itu. Hal ini menandakan pandangan bahwa jika Ratu Belanda datang pada peringatan kemerdekaan Indonesia maka Belanda dianggap mengakui kemerdekaan 17 Agustus 1995.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Al4naCsZf34[/embedyt]
Video liputan perdebatarn kunjungan Ratu Belanda ke Indonesia tahun 1995

Pada 1994 keputusan diambil bahwa Ratu Belanda akan datang pada 21 Agustus 1995, empat hari setelah peringatan kemerdekaan Indonesia ke-50. Pengakuan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bisa berimplikasi pada pemahaman bahwa perang kemerdekaan tahun 1945-1949 adalah perang illegal. Pengiriman tentara Belanda ke Indonesia pada perang tersebut bisa disebut sebagai penyerangan terhadap satu negara yang berdaulat. Inilah akibat yang tak diinginkan, maka dari itu Belanda menolak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 secara de jure, dan tetap berpegang pada hasil KMB, tentang pengakuan kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.

Tahun 2005, menteri luar negeri Belanda, Bernard Bot secara resmi datang ke Indonesia untuk menghadiri peringatan 60 tahun kemerdekaan Indonesia di Istana Negara (Pewarta Departemen Luar Negeri RI, 2006:139). Dalam acara tersebut, Bot berpidato menyatakan “Ini adalah pertama kalinya sejak Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya bahwa seorang anggota pemerintah Belanda akan menghadiri perayaan tersebut. Dengan kehadiran saya, pemerintah Belanda mengekspresikan penerimaan politik dan moral”. Bot melanjutkan, “…jelas bahwa pengerahan pasukan militer berskala besar pada 1947 menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. Hampir 6.000 militer Belanda gugur dalam pertempuran, banyak yang cacat atau menjadi korban trauma psikologis,” ucap Bot. Bot turut menyatakan penyesalan atas perang yang menyebabkan banyak korban baik Belanda maupun Indonesia.

Dalam hubungan diplomatik bilateral, pengakuan kedaulatan kedua negara adalah syarat mutlak. Hubungan Belanda dan Indonesia menjadi bermasalah ketika Belanda tak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 secara de jure. Persoalan ini kemudian menjadi perhatian sebuah lembaga bernama Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). KUKB didirikan pada 5 Mei 2005 yang bertujuan untuk membela martabat bangsa dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban agresi militer Belanda di seluruh Indonesia.

Pada 20 Mei 2005, KUKB mengajukan petisi kepada pemerintah Belanda, yang dimajukan oleh KNPMBI (Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia) melalui kedutaan Besar Belanda di Jakarta. Petisi tersebut berisi tuntutan kepada pemerintah Belanda untuk mengakui kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, serta meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM berat dan kejahatan atas kemanusiaan terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, serta bertanggungjawab atas kehancuran yang diakibatkan oleh agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

Tahun 2009, KUKB secara resmi menggugat pemerintah Belanda atas nama 15 janda yang suaminya dibunuh dalam tragedi Rawagede. Pada prosesnya, beberapa janda sudah meninggal jadi tinggal 9 janda dan satu laki-laki yang selamat saat eksekusi. Pada 1948 tragedi Rawagede disebut Dewan Keamanan PBB sebagai tindakan yang sengaja dan kejam. KUKB menggunakan dokumen dari Komisi Tiga Negara, yakni suatu komisi dari PBB yang ditugaskan untuk mengurusi perseteruan antara Indonesia dan Belanda saat perang kemerdekaan. Dokumen itu menunjukkan bahwa benar adanya terjadi pembantaian oleh tentara Belanda di Rawagede. Atas dasar itulah gugatan dilayangkan.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=BrxbVr0pMY0[/embedyt]
Kasus Tragedi Rawagede

Vonis pengadilan di Den Haag keluar pada tahun 2010, yang memutuskan bahwa pemerintah Belanda bertanggung jawab atas pembantaian tidak kurang dari 430 orang di Rawagede pada Desember 1947. Pada 9 Desember 2011, duta besar Belanda untuk Indonesia, Tjeerd de Zwaan, menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah Belanda atas tragedi yang terjadi di Rawagede pada 9 Desember 1947. Selain meminta maaf, pemerintah Belanda juga akan memberi ganti rugi kepada sembilan keluarga korban pembantaian, masing-masing 20.000 euro (atau sekitar Rp243 juta).

Penelitian Dekolonisasi: Kekerasan dan Perang di Indonesia 1945-1950

Persoalan pelik Indonesia dan Belanda terutama soal kejahatan perang masa lalu turut mendorong diadakannya penelitian. Pada 14 September 2017, proyek penelitian “Dekolonisatie, geweld en oorlog in Indonesië, 1945-1950” (Dekolonisasi, Kekerasan, dan Perang di Indonesia 1945-1950) diluncurkan di Belanda. Proyek penelitian ini meneliti tentang “kekerasan ekstrim” yang terjadi pada masa perang di Indonesia tahun 1945-1950. Institusi yang melaksanakannya antara lain tiga institusi Belanda: The Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies (KITLV), the Institute for War, Holocaust and Genocide Studies (NIOD), The Netherlands Institute for Military History (NIMH) dan institusi Indonesia: Departemen Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM). Penelitian ini memunculkan persoalan karena ia hendak menuliskan sejarah kedua bangsa yang saat itu sedang bertikai. Persoalan lain yakni bagaimana kekerasan dipahami.

Setidaknya ada dua hal yang melatarbelakangi munculnya proyek penelitian tersebut. Pertama, kasus-kasus gugatan para korban perang di Indonesia yang didampingi oleh Jeffry Pondaag dari Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dan pengacara Liesbeth Zegveld yang dimulai sejak tahun 2009. Gugatan-gugatan tersebut berhasil menang, para korban mendapatkan kompensasi dan pemerintah Belanda meminta maaf. Gugatan lain terus berlanjut karena para korban perang banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Kedua, penelitian Remy Limpach, sejawan dan peneliti yang bekerja untuk NIMH, institusi di bawah Kementerian Pertahanan Belanda. Untuk disertasi doktoralnya, Limpach meneliti kekerasan ekstrim yang dilakukan tentara Belanda kepada orang-orang Indonesia pada periode 1945-1950. Risetnya diterbitkan di Belanda tahun 2016, dengan judul De Brandende Kampongs van Generaal Spoor (Kampung-kampung Jenderal Spoor yang terbakar). Riset Limpach membuktikan bahwa kekerasan tentara Belanda di Indonesia bersifat struktural, menyebar, skala besar, dan tertancap dalam struktur militer Belanda saat itu.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=kcyG6_ujGC4[/embedyt]
Pertemuan penandatangan surat terbuka dengan tim proyek penelitian 1945-1950

Dalam surat terbuka yang digagas oleh Histori Bersama, ada poin-poin kritik yang dilontarkan antara lain:

  • Kolonialisme, konteks kolonial dan pengaruhnya dalam pemikiran dan hubungan Indonesia-Belanda hari ini tak dijadikan sebagai titik berangkat penelitian;
  • Para peneliti Indonesia semestinya dilibatkan dalam komposisi tim yang adil, bersifat otonom, dan bahkan selayaknya berperan lebih menonjol. Penelitian ini bersifat paternalistik dengan menempatkan Belanda sebagai pihak yang dominan dalam komposisi tim. Tim dari Belanda telah membuat kerangka penelitian, sedangkan para peneliti Indonesia hanya direkrut untuk menjalankan kerangka berfikir penelitian, sementara itu, tim dari Belanda yang paling berhak menyimpulkan dan menentukan hasil akhirnya;
  • Pemerintah Belanda tak boleh mengatur hal-hal pada sifat atau isi proyek penelitian. Orang yang berkaitan dengan militer atau personil militer mestiya tak boleh ikut campur karena proyek ini memiliki sensitifitas politik. NIMH bukan lembaga yang independen, dan mestinya bisa diganti dengan institusi atau organisasi eksternal yang relevan dan lebih independen;
  • Ringkasan sintesis atau kesimpulan penelitian tak boleh ditulis oleh satu orang, terutama oleh direktur KITLV Gert Oostindie yang notabene bukanlah ahli Indonesia.

Surat terbuka ini ditandatangani oleh 135 individu dan atau organisasi baik dari Indonesia, Belanda maupun dari negara lain (sampai dengan November 2018). Jeffry Pondaag selaku salah satu pemrakarsa kritik ini menilai bahwa “de academici en zijn regering aan geschiedvervalsing doet” yang berarti para akademisi dan pemerintahannya melakukan pemalsuan sejarah). Indonesia mesti punya sikap sebagai bangsa terutama kepada Belanda dalam kasus proyek penelitian ini. Belanda berusaha untuk membenarkan kolonialisme melalui produksi pengetahuan dalam proyek penelitian ini. Bagi Marjolein van Pagee, cara pikir kolonial masih jadi pandangan umum bagi masyarakat Belanda, seperti citra buruk Presiden Soekarno dan Bung Tomo dalam literatur Belanda yang notabene bagi Indonesia mereka adalah pahlawan nasional. Fransisca C. Pattipilohy, yang juga pemrakarsa surat terbuka, turut menilai bahwa semestinya penelitian ini berangkat dari pengakuan kedaulatan Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

Sampai sekarang Belanda tak pernah mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 secara de jure. Penelitian ini semestinya berangkat dari pandangan bahwa kolonialisme adalah pendudukan yang tidak sah terhadap tanah di kepulauan Hindia Timur, yang sekarang bernama Indonesia.  Maka perang kolonial Belanda adalah sebuah invasi militer terhadap sebuah negara yang sudah berdaulat. Itu adalah perang yang bertujuan untuk merebut kemballi bekas tanah jajahan yang tidak sah. Penelitian ini menganggap kolonialisme sebagai hal yang normal. Pendudukan Belanda yang tidak sah tidak diselidiki.

Simak laporan pertemuan penandatangan surat terbuka dengan tim proyek penelitian 1945-1950 di sini

Daftar Pustaka

De Telegraaf d.d. n juni 2003; Archief DJZ(CR Schadeclaims Indonesië. Algemeen/Persberichten.

Eng, Pierre Van Der. 1988. “Marshall Aid as a Catalyst in the Decolonization of Indonesia, 1947-49”, Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 19, No. 2 (Sep., 1988), hlm. 335-352

Hoesein, Rushdy. 2010. Terobosan Sukarno dalam Perundingan Linggarjati, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Lindblad, J.Th. 2002 “The importance of Indonesianisasi during the transition from the 1930s to the 1960s”, Itinerario 26:51-69.

McMillan, Richard. 2005. The British Occupation of Indonesia 1945–1946, New York: Routledge.

Pewarta Departemen Luar Negeri RI. 2006.

Rapport Nederlandse regering 2004 Financiele-overeenkomst uit 1966, To forget the past in favour of a promise for the future: Forget the Past in Favour of a Promise for the Future. Nederland, Indonesië en de financiële overeenkomst van 1966

Steven van den Bos. 2015. “Military Justice in the Dutch East-Indies: A Study of the Theory and Practice of the Dutch Military-Legal Apparatus during the War of Indonesian Independence, 1945-1949”. Tesis Master tidak diterbitkan di Utrecht University.

Sutter, John Orval. 1959. “Indonesianisasi; A historical survey of the role of politics in the institutions of a changing economy from the Second World War to the eve of the general election (1940-1955)”. PhD thesis, Cornell University, Ithaca NY.

Wasino. 2017. “From A Colonial to A National Company: The Nationalization of Western Private Plantation in Indonesia”, Volume 13 Number 1 April 2017, hlm.109-115.

Van Pagee, Marjolein. 2018. Bagian II: Sisi lain dalam Setiawan, Ady dan van Pagee, Marjolein, 2018, Surabaya: Di Mana Kau Sembunyikan Nyali Kepahlawananmu?,  Yogyakarta: Matapadi Presindo.

Sumber lisan

Wawancara dengan Jeffry Pondaag 19 Agustus 2018. Wawancara lengkap bertajuk “Jeffry Pondaag: Tak Ada Satu Negarapun yang Membenarkan Kolonialisme Sampai Sekarang”, bisa dibaca di brikolase.com, https://www.brikolase.com/2018/09/02/jeffry-pondaag-tidak-ada-satu-negara-yang-membenarkan-kolonialisme-sampai-sekarang/

Sumber Internet

“Questions about the Dutch research project – Open Letter” dalam historibersama.com, https://historibersama.com/questions-about-the-dutch-research-project/

Gambar depan: M. Hatta berpidato di Konferensi Meja Bundar. Sumber ANRI

Penulis: Yongky
Penyunting: Adek Dedees

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *